Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting (Kamis, 06/06).

Sosialisasi dihadiri oleh 72 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT, baik yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui zoom meeting.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho, dan Ketua INI Wilayah Nusa Tenggara Timur, Albert Wilson Riwu Kore. Dalam sambutannya, Ridho menuturkan bahwa notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi sebagai wakil kantor pajak kepada masyarakat yang menjadi kliennya. “KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu di dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya klien Bapak/Ibu,” tutur Ridho.

Ketua INI Wilayah NTT, Albert Wilson Riwu Kore, turut memberi sambutan. Dalam sambutannya, Albert mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang sudah mengundang seluruh anggota INI dan IPPAT Wilayah NTT untuk dapat berdiskusi bersama terkait kewajiban perpajakan terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui hibah. “Melalui kegiatan ini kami berharap nantinya dapat tercerahkan dan tercipta suatu keselarasan pengenaan PPh bagi pihak pemberi hibah,” ujar Albert.

Pada sesi pertama, materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, I Wayan Agus Eka, terkait peran Notaris/PPAT dalam proses bisnis perpajakan, yaitu sebagai wajib pajak yang meliputi kewajiban Daftar, Bayar, dan Lapor, pendaftaran NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum  (SABH), dan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi PHTB. “Notaris/PPAT wajib untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB paling lama 20 hari setelah bulan pengalihan hak ke KPP terdaftar,” jelas Wayan.

Dalam paparannya, Wayan juga menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari nilai PHTB melalui hibah yang terutang PPh adalah berdasarkan harga pasar dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. “Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas hibah diberikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB),” tutur Wayan.

Acara berlanjut ke pemaparan materi SKB atas Hibah oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Antonia Pereira Dos Santos. Dalam paparannya, Antonia menjelaskan terkait tata cara pengajuan SKB. Hal-hal yang harus dilengkapi dalam pengajuan SKB adalah surat permohonan yang telah tercantum di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2023, surat pernyataan hibah, dan lampiran lain, seperti sertifikat tanah/bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun bersangkutan, serta dokumen pendukung.

Di sesi selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Joshua Deno Christwen Harefa, menjelaskan terkait validasi PHTB yang terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. “Permohonan penelitian formal dapat wajib pajak ajukan secara langsung ke kantor pajak, melalui akun DJP online wajib pajak, atau dibantu oleh Notaris/PPAT melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id,” ujar Joshua.

Acara ditutup dengan diskusi bersama ketiga narasumber yang disambut dengan sangat antusias oleh para peserta termasuk yang bergabung melalui zoom meeting.

 

Pewarta: Putu Masyeni Wimalaksmi
Kontributor Foto: Arry Efen Nikolas Kasse
Editor: I Wayan Agus Eka

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.