Asosiasi Logistik Dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association (ALFI/ILFA) mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara dalam kegiatan Forum Perpajakan di Ballroom Hotel Santika Kelapa Gading Jakarta (Senin, 20/3). Forum perpajakan ini bertemakan “Mungkinkah PMK-71/PMK.03/2022 Mengakomodir Pengkreditan Pajak Masukan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi)?”.

Ini merupakan forum kedua yang diadakan untuk menyelaraskan pemahaman dan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Forum dilakukan secara hybrid dan diikuti lima ratus anggota ALFI/ILFA Jakarta di Ballroom Hotel Santika dan delapan ratus orang anggota ALFI/ILFA se-Indonesia melalui Zoom Meeting.

Pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I Oscar Edo Chrisandy dan Hendro Bawono memberikan paparan mengenai aturan yang dimaksud. Edo mengatakan bahwa usaha yang dilakukan  anggota ALFI/ILFA termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK-71/PMK.03/2022, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan dalam negeri dengan freight charges dikenakan tarif 1,1% dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Forum perpajakan ini berlangsung selama enam jam hingga pukul 16.00 WIB dengan tanya jawab selama tiga jam.

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Maiza Azzura
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.