
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menggelar edukasi perpajakan di Aula Bupati Landak, Landak (Rabu, 1/9) Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Sebanyak 156 desa yang dibagi dalam tiga hari mengikuti kegiatan edukasi tersebut. Acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak instansi pemerintah serta mengenalkan aplikasi e-Bupot kepada pemerintahan desa.
Bupati Landak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Vinsensius secara resmi membuka acara ini. Pada sambutannya, Vinsensius mendukung upaya yang dilakukan oleh KP2KP Ngabang. ‘’Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KP2KP Ngabang telah memberikan kemudahan dan mengedukasi aparatur desa untuk memahami kewajiban perpajakannya,” ujarnya. Vinsensius juga menegaskan agar semua perwakilan dapat mengikuti acara tersebut dengan baik.
Narasumber kegiatan Fungsioanal Penyuluh KPP Pratama Sanggau Abdullah Aziz Alaika. Pria yang akrab disapa Aziz ini menuturkan bahwa aplikasi e-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik.
Ia menambahkan, aplikasi e-Bupot memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah untuk membuat dan melaporkan SPT Masa. Di dalam aplikasi e-Bupot bendaharawan dapat menghitung pajak, membuat billing, dan melaporkan pajak dengan mudah.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot, pemotong pajak wajib memiliki Sertifikat Elektronik (sertel). Sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sertel ini digunakan sebagai kelengkapan untuk mengunggah dokumen secara elektronik di dalam aplikasi. Aziz pun menambahkan bahwa wajib pajak dapat meminta sertel ini di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan melengkapi beberapa syarat diantaranya mengisi formulir, dokumen penunjukan Kepala Instansi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang ditunjuk.
Dari kegiatan ini, L. Joko Tri Santoso sebagai Kepala KP2KP Ngabang berharap agar para aparatur desa khususnya bendaharawan mampu memahami kewajiban perpajakannya dengan baik dengan menggunakan aplikasi e-Bupot ini.
- 14 kali dilihat