Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai mengundang instansi pemerintah desa untuk mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Desa (Rabu, 3/9). Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula KP2KP Banggai, Sulawesi Tengah. Dihadiri total empat puluh satu desa, kegiatan ini terbagi menjadi dua hari, Rabu, 3 September dan Kamis, 4 September 2024.

Acara ini merupakan kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk yang diwakili oleh Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk. Acara sosialisasi dimulai pukul 09.00 WITA dengan sambutan Kepala KP2KP Banggai Muh. Ichwansyah Ilham dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk M. Rizky Ariandy.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dibawakan oleh Account Representative Pengawasan IV Andi Syamsul Kahar dan Putra Immanuel Sinaga dan Penyuluh KP2KP Banggai M. Affan Izulhaq Husien. Materi yang disampaikan kepada seluruh peserta adalah kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah desa sebagai Bendahara Pemotong/Pemungut baik dari Pajak Penghasilan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat (2) hingga Pajak Pertambahan Nilai.

"Kewajiban pajak dari desa tidak berhenti sampai penyetoran pajak saja namun atas pajak yang sudah disetor tersebut harus dilaporkan melalui e-bupot SPT Masa Unifikasi dan SPT PPh 21 sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilaksanakan," terang Andi.

Affan menambahkan bahwa ada beberapa objek pajak yang tidak dikenakan pajak dan objek-objek tersebut umum terjadi pada desa-desa seperti pembelian bibit ternak dan benih, pembelian hewan ternak, pembelian gabah dan beras tidak dikenakan PPh 22 dan PPN yang diberikan fasilitas dibebaskan. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa juga tidak dikenakan pajak.

Dalam penutupannya, Rizky menyampaikan Instansi Pemerintah Desa merupakan instansi yang dekat sekali dengan masyarakat utamanya di desa sehingga diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan kepada masyarakat desa pentingnya pajak bagi kesejahteraan masyarakat desa. Apabila Instansi Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakan desa yang sudah merupakan kewajibannya, maka penerimaan negara akan semakin optimal dan transfer ke daerah juga bisa meningkat untuk menunjang pembangunan di seluruh desa di Indonesia.

 

Pewarta: M. Affan Izulhaq Husien
Kontributor Foto: Dzikrul Amirul Faqih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.