Seorang wajib pajak orang pribadi pelaku usaha toko eceran mengunjungi Loket Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk berkonsultasi mengenai pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bagi orang pribadi di tahun 2026 (Kamis, 7/5/2026).

Wajib pajak tersebut menyampaikan telah memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sejak 2020 hingga 2025 dan hendak menyetorkan PPh Final untuk masa Mei 2026 namun merasa kebingungan mengenai tarif yang berlaku di 2026. “Saya sudah hampir 7 tahun menggunakan tarif PPh UMKM untuk toko eceran saya, bagaimana untuk tahun 2026? Apakah berlaku tarif umum?” tanya wajib pajak.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan informasi Kemenko Perekonomian, pemerintah sedang mematangkan paket ekonomi nasional di mana salah satunya akan terdapat kebijakan perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final UMKM hingga tahun 2029.

“Saat ini rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 55 tahun 2022 mengenai pemberlakuan tarif PPh Final UMKM sedang menunggu penetapan Presiden RI. Untuk mengisi peralihan ketentuan, Wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM,” tutur Hendrawan.

Lebih lanjut, Hendrawan juga menjelaskan bahwa tarif ini akan berlaku sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi kriteria pada PP 55/2022. “Tarif tersebut berlaku sepanjang peredaran usaha atau omzet yang terdiri dari usaha dan pekerjaan bebas lainnya belum mencapai lebih dari Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan, wajib pajak merasa lega dan segera meminta petunjuk pembuatan kode billing penyetoran PPh Final UMKM untuk masa Mei 2026 kepada petugas pajak. Wajib pajak juga memberikan apresiasi atas bantuan edukasi perpanjangan pemberlakuan tarif PPh UMKM ditengah ketidakpastian global.

Hendrawan juga mengingatkan kepada wajib pajak bahwa penyetoran PPh Final UMKM pada masa selanjutnya paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan. Di akhir sesi konsultasi, Hendrawan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kepatuhan dan komitmen dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Rizqy Ainnisa Fajrin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.