
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Maba sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Maba, Selasa (18/7). Sosialisasi ini dihadiri oleh Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Kota Maba yang merupakan ibu kota Kabupaten Halmahera Timur.
"Diperaturan baru ini dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omset) sampai Rp 4,8 miliar dalam setahun dikenai beban pajak penghasihan hanya sebesar 0,5 persen dari omset setahun tersebut," ujar Kepala KP2KP Maba Raden F.D. Yusdanial dalam sambutan pembukaannya. Pada PP 23 tersebut juga mengatur tentang jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen kepada pelaku usaha. Jangka waktu yang diberikan antaranya 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak seperti koperasi, cv dan firma. Sementara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) diberi waktu selama tiga tahun. Defry Yusdanial menjelaskan jika jangka waktu yang ditentukan habis maka besaran pajak penghasilan final yang dikenakan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu menggunakan tarif normal sebagaimana diatur Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Petugas Penyuluh KP2KP Maba, Endar Prasetya, menyampaikan mulai 1 Juli 2018 tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen. Insentif penurunan tarif pajak tersebut, kata Endar, diberikan pemerintah untuk semakin menggerakkan roda perekonomian UMKM. Hal ini merupakan insentif agar dapat bersaing dengan perekonomian global. Endar menjelaskan pokok perubahan dalam peraturan ini adalah adanya penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu, dengan pemberlakuan PP ini akan memberi tiga keuntungan besar bagi pelaku UMKM. Keuntungan pertama, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Keuntungan kedua, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Dan keuntungan ketiga, memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. “Kami berharap ke depan akan semakin banyak pelaku UMKM yang sukses mengembangkan bisnisnya sekaligus bergairah untuk menjadi wajib pajak teladan dalam melaksanakan hak dan seluruh kewajiban pajaknya,” tukasnya.
Pada penutupan acara, para pelaku UMKM mendapatkan souvenir dari KP2KP Maba. "Kita mendukung dan menyambut baik kebijakan pemerintah mengurangi pajak penghasilan UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini diyakini akan memicu pengembangan UMKM di daerah," tutur Ibu Tuti salah satu peserta sosialisasi. *(Dave)
- 71 kali dilihat