Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa kembali meluncur ke lapangan guna menyosialisasikan kebijakan tersebut mengingat masih banyakan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak mengetahui akan hal tersebut di Kab. Nunukan (Senin, 09/10).
“Perlu diingat bagi pengusaha UMKM bahwa perpajakan pusat tidak lagi mengharuskan pengusaha untuk melakukan penyetoran/pembayaran tiap bulannya bila omzet usaha tidak mencapai Rp500 juta per-tahunnya berhubung dengan dirilisnya UU HPP 2021 lalu,” ucap Trisha.
Trisha Aurel Carissa mendatangi salah satu pengusaha minuman yang baru saja mulai berjalan sekitar beberapa minggu lalu "Smoothies Cheese", yang mengaku tidak mengetahui mengenai kewajiban perpajakannya yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per-tahunnya dan mengenai keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat bagi pengusaha UMKM.
Semakin awal dan semakin dini pengusaha atau wajib pajak mengetahui dan memahami kewajiban dan hak perpajakannya, semakin patuhlah mereka kepada peraturan yang sudah ditetapkan juga.
“Intinya jangan sampai luput lakukan komunikasi dan sosialisasi edukasi kepada wajib pajak karena setiap informasi yang terlambat disampaikan tentunya akan berefek negatif pada kepatuhan waji pajak juga pemasukan bagi negara,” imbuh Trisha.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.