Dengan mengusung tema ‘UMKM Bangkit Ekonomi Melejit Bersama Pajak’, merupakan salah upaya menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end to end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau UMKM (Kamis, 27/6).

Serta memperluas basis data perpajakan, diperlukan suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak wajib pajak UMKM.

Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak UMKM melalui program Business Development Services.

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan, BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan.

Hal ini, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

“Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia,” kata Widanarko.

Menurutnya, UMKM merupakan kategori usaha yang secara kuantitas mendominasi perekonomian Indonesia. Walaupun dari segi kegiatan ekonomi tidak begitu besar, tapi mereka menciptakan kesempatan kerja untuk dirinya sendiri.

Sejak tahun 2015, lanjut dia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjalankan program BDS dengan memberikan pelatihan dan bimbingan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia.

Sejalan dengan itu, sambungnya, ditingkatkan pula pemahaman terkait kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bagi usahawan, serta hak dan kewajiban perpajakannya.

Ia menjelaskan, pemerintah harus mampu mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Di sisi lain, UMKM mendapatkan dukungan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang lain seperti keringanan pajak.

Keringanan pajak tersebut, lanjut dia dari 1 persen turun menjadi 0.5 persen diperuntukkan kepada pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak.

Ia membeberkan, KPP Pratama Muara Teweh melakukan kerja sama dengan lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak lain dalam melaksanakan pembinaan UMKM.

Dalam hal ini, melalui KP2KP Buntok dengan Pemkab Barsel, Rumah Kreatif Bersama, atau RKB di bawah Binaan PT Telkom, BRI dan BPD Kalteng cabang Buntok.

Sinergi dan kolaborasi ini semoga tepat dan cepat dalam mendorong peningkatan atau pengembangan usahanya UMKM di wilayah Barsel.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program BDS KPP Pratama Muara Teweh Tahun 2109 di KP2KP Buntok ini diikuti beberapa UMKM yang tergabung di RKB Barsel di bawah binaan PT Telkom dan UKM-UKM di bawah binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Barsel.

KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Buntok, lanjut dia, menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada wajib pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan.

Hal itu, lanjut dia, dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain yang tujuannya adalah mempermudah UMKM dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak-pajaknya.

“Kita berharap dengan adanya program BDS, pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi,” harap dia.

Karena lanjut dia, UMKM Barsel perlu bersaing secara global. Hal ini dapat dimulai dengan memasarkan produk secara online melalui berbagai media yang sudah banyak tersedia saat ini.

Selain itu, untuk dapat mengembangkan usaha diperlukan upaya peningkatan akses permodalan sehingga para pelaku UMKM dapat terus berinovasi.