Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berhasil melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan salah satu aset penunggak pajak berupa satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T tipe B401RA-GQZFJ tahun pembuatan 2016 di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Rabu, 12/10).

Penunggak pajak yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang pengolahan air dan limbah ini memiliki tunggakan pajak sebesar 2,2 miliar rupiah. Sebelum dilakukan penyitaan, JSPN telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya. Wajib Pajak pun telah melakukan pembayaran sejumlah 219 juta rupiah. Namun, dikarenakan masih belum cukup untuk melunasi hutang pajak maka dilakukan tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak.

Wajib pajak bersedia menyerahkan aset bergerak berupa satu unit mobil tersebut untuk dilakukan penyitaan.  Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, aset sitaan tersebut telah berhasil di lelang dan terjual dengan harga Rp107.453.000 dari nilai limit sebesar Rp69.327.000 (Selasa, 18/10).

Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

 

Pewarta:Firdhania Puteri Ramadhanty
Kontributor Foto:Retno Widyaningrum
Editor: Mutia Ulfa