Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melakukan kegiatan penagihan aktif kepada wajib pajak. Penagihan aktif yang dilakukan adalah melakukan sita terhadap aset penanggung pajak PT PPBS di Klender, Jakarta Timur, yang memiliki utang pajak senilai Rp2.303.674.701,00 (Jumat, 26/7).
JSPN melakukan sita aset wajib pajak berupa dua kendaraan operasional perusahaan dengan merk Mercedes-Benz dan BMW. Estimasi harga BMW adalah Rp1.329.000.000,00 dan estimasi harga Mercedes-Benz adalah kisaran Rp 905.000.000,00. Nilai tersebut diharapkan dapat melunasi utang pajak yang ditanggung oleh PT PPBS.
Upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh JSPN KPP Madya Jakarta Timur yaitu menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa yang telah disampaikan kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak belum berupaya melakukan pelunasan utang pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sehingga kegiatan penagihan dilanjutkan dengan melakukan sita aset wajib pajak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak kami lakukan setelah melalui upaya-upaya penagihan dengan mengedepankan upaya persuasif berupa konseling,” tutur JSPN Ahmad Hermawan.
Setelah upaya sita ini dilakukan namun dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Pewarta: Dwi Aprilyanto |
Kontributor Foto: Tim Penagihan Madya Jakarta Timur |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat