“Edukasi perpajakan ini dilaksanakan guna melakukan fungsi pengawasan sekaligus memberikan edukasi perpajakan ke wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh), serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada perusahaan lain,” jelas Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwien Widyastutie dalam kegiatan edukasi perpajakan koperasi pekebunan sawit yang dilaksanakan secara luring di Long Ayan, Segah, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Selasa, 29/8).

Untuk melakukan kegiatan edukasi perpajakan ini, Wiwien dan tim harus menempuh jarak sejauh 208 kilometer pulang pergi dan memakan waktu sekitar tujuh jam perjalanan darat. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 24 wajib pajak ini, Wiwien ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Mayang Primandani Audya dan Alminatu Suraya sebagai pemateri.

Wiwien menjelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu 30 April setiap tahunnya dan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPN.

“Untuk pelaporan SPT Masa PPN itu baru dilakukan apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” ungkap Wiwien.

“Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 telah disebutkan bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar,” tambahnya.

Tak hanya itu, Wiwien juga menjelaskan mengenai kewajiban pembukuan atau pencatatan. “Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan,” ungkapnya.

“Hal tersebut dikecualikan apabila wajib pajak tersebut masuk dalam kriteria wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto,” tambahnya.

Wiwien dan tim juga menjelaskan cara penyusunan laporan keuangan seperti laporan laba rugi dan neraca, perhitungan pajak terutang, serta penjelasan lebih detil mengenai tarif PPN.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Alminatu Suraya
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.