Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk meminta penjelasan terkait penyandingan data dari lawan transaksi. Kegiatan dilakukan melalui kunjungan ke lokasi usaha dari wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Legian, Kabupaten Badung (Selasa, 11/4).

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan berkenaan dengan adanya surat yang disampaikan oleh KPP Madya Denpasar ternyata dikembalikan oleh jasa pengiriman. Gede menambahkan untuk memastikan lokasi usaha masih ada dan sekaligus menggali informasi lebih dalam maka dilakukan kunjungan ke alamat sesuai data wajib pajak dalam sistem perpajakan.

Pada kunjungan tersebut, wajib pajak menjelaskan bahwa lokasi usaha yang ada belum ada perubahan dan masih sesuai data perpajakan. Ditambahkan juga mengenai kegiatan berbagai proyek konstruksi yang sedang dijalankan dan akan dipastikan kembali kewajiban perpajakan terhadap lawan transaksi.

Melalui kunjungan tersebut, Gede mengharapkan wajib pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan terkait lawan transaksi dilengkapi dokumen pendukung seperti dokumen tagihan. Gede juga menyampaikan pesan agar hasil klarifikasi yang sudah dilakukan dapat menjadi pedoman dalam pelaporan atau pembetulan kewajiban perpajakan. Pada kesempatan ini Gede tak lupa mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.


 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.