Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kabupaten Donggala (Senin, 10/10). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pertukaran data antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Wilayah I Labuan Bajo Kabupaten Donggala dengan KP2KP Banawa khususnya terkait dengan produkasi perikanan di wilayah tangkap Kabupaten Donggala.
Dalam kegiatan ini, kehadiran Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu disambut langsung oleh Kepala UPT Perikanan Kabupaten Donggala Muslih. Pada kesempatan tersebut, Amor menyampaikan maksud dan tujuan dari koordinasi tersebut yang merupakan awal komunikasi untuk dapat saling bertukar informasi terkait bidang masing-masing dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam melakukan penyetoran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal.
Selain itu, Amor juga menyampaikan terkait ketentuan terbaru yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai batasan peredaran bruto hingga Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama orang pribadi. Sebaliknya terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang peredaran brutonya lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar serta kewajiban pembukuan dan pengenaan tarif pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi wajib pajak yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar.
Atas kedatangan dan penjelasan dari KP2KP Banawa, Muslih menyambut baik kedatangan dari Tim KP2KP Banawa dan berharap kerja sama tersebut dapat berjalan untuk peningkatan penerimaan negara baik dari pajak pusat maupun daerah sehingga menjadi lebih optimal.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat