Untuk meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menjalin kerja sama dengan Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster berlokasi di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar (Kamis, 22/7).

Anggrah Warsono, Kepala Kanwil  DJP Bali, mengemukakan maksud dan tujuan tim datang ke Kantor Gubernur. "Tujuan kami hadir di sini adalah untuk menjelaskan bahwa Kanwil DJP Bali sudah melaksanakan kerja sama dengan 8 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bali terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran informasi yang berkaitan dengan wajib pajak," tutur Anggrah.

Anggrah juga menegaskan bahwa ingin melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur untuk memperkuat basis data perpajakan di Provinsi Bali. Pada tahun 2021, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bali adalah sejumlah Rp161 miliar dengan penyaluran sejumlah Rp217 miliar. Apabila kerja sama ini terjalin maka Kanwil DJP Bali dapat memperoleh data usaha maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih valid dari Pemerintah Provinsi Bali. "Nanti implikasinya dapat meningkatkan DBH Provinsi Bali pada tahun-tahun berikutnya," jelas Anggrah.

"Tentu, saya sangat setuju kerja sama ini dilakukan. Ini merupakan langkah positif dimana kepatuhan perpajakan dapat meningkat dan tentunya transfer ke daerah dapat meningkat pula untuk meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah," jelas I Wayan Koster.