Pemerintah Indonesia secara resmi telah merilis serangkaian peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21/ 26 yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Dengan adanya aturan ini, Menteri Keuangan juga merilis aturan pelaksanaannya yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
 

Setelah berlaku aturan penghitungan PPh Pasal 21 ini, maka di tahun 2024 Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian untuk pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21. Ketentuan mengenai bukti potong PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Jadi dengan adanya aturan tersebut, KPP Pratama Medan Petisah merasa perlu melakukan edukasi terhadap Wajib Pajak terkhususnya Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Medan Petisah agar pemberi kerja atau pemotong dapat memahami perubahan ini dengan baik.

Sosialisasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bagi Instansi Pemerintah.

(Senin, 5/2/2024) KPP Pratama Medan Petisah mengadakan edukasi peraturan perpajakan dalam bentuk sosialisasi kepada sejumlah Bendaharawan Instansi Pemerintah di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Medan Petisah. Sosialisasi ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu daring melalui zoom KPP Pratama Medan Petisah, dan secara luring yang bertempat di aula KPP Pratama Medan Petisah dengan slogan TER – Tepat Efisien Ringkas.

Dengan dihadiri oleh kurang lebih 100 (seratus) Instansi Pemerintah baik secara daring ataupun luring, sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan lebih lanjut terkait aturan terbaru mengenai PPh pasal 21 TER kepada para Bendahara di Instantansi Pemerintah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadi selaku Kepala Seksi Pelayanan memberikan Sambutan yang diikuti oleh penyampaian informasi singkat terkait keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di KPP Pratama Medan Petisah.

Adapun materi PPh Pasal 21 TER bagi Instansi Pemerintah ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak di KPP Pratama Medan Petisah, Amalia Lubis. Ia menjelaskan secara detail terkait PMK 168/2023 dan PER-02/PJ/2024 kepada para bendaharawan yang hadir, disambung dengan sesi tanya jawab, diskusi dan ditutup dengan asistensi langsung penggunaan e-bupot Instansi Pemerintah pada laman https://ebupotip.pajak.go.id/.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat mempermudah para Bendaharawan dalam melakukan perhitungan dan pemotongan para pegawai di Instansi Pemerintah tersebut.

Pewarta:Dewi Natalia WAP
Kontributor Foto: Gea
Editor: Azhari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.