Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Progresif, serta Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Bupot” kepada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pringsewu yang bertempat di Kahai Beach Resort, Kabupaten Lampung Selatan (Jumat, 19/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait prinsip umum perhitungan PPh 21, hak dan kewajiban bendahara pemerintah, dan praktik e-bupot instansi pemerintah. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KPP Pratama Natar berharap agar para bendaharawan instansi pemerintah khususnya di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menjadi lebih patuh terkait pelaporan SPT, dikarenakan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, pelaporan SPT menjadi semakin lancar dan mudah.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Didik Suharno |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat