
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapat kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sinjai. Kegiatan dilaksanakan di Wisma Sanjaya Putra, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 13/03).
Pada pembukaan acara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP dari sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai. Rencananya kegiatan akan dibagi menjadi tiga sesi dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai beserta KP2KP Sinjai.
“Kegiatan diselenggarakan agar pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai dan KP2KP Sinjai dapat memberikan pengetahuan tentang bagaimana penggunaan Dana BOSP yang baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Harapannya para kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP juga dapat paham bagaimana pengenaan pajak atas pembelanjaan yang telah dilakukan dan dibayarkan,” ujar Irwan Suaib saat ditemui.
Hendrawan selaku kepala KP2KP Sinjai dalam kegiatan ini dilibatkan secara langsung sebagai narasumber untuk menjelaskan terkait dasar peraturan penyaluran Dana BOSP beserta aspek-aspek perpajakannya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, Hendrawan juga menjelaskan terkait masih banyaknya persepsi yang berbeda antara bendahara BOSP, Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, dan kantor pajak dalam menentukan aspek pajak dari transaksi-transaksi yang sering dilakukan oleh sekolah.
“Untuk tiap-tiap perbedaan persepsi agar dikembalikan lagi ke peraturan perpajakan terbaru yang berlaku dengan terlebih dahulu memahami detail dari setiap pasalnya,” jelas Hendrawan.
Pada kesempatan tersebut, Hendrawan sangat berterima kasih atas kerja sama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai karena penerimaan negara tentu saja tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya sinergi antar institusi. “Anggaran dalam Dinas Pendidikan tidak hanya bersumber dari Dana BOSP tetapi juga dari anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pada umumnya termasuk dana sertifikasi, sehingga aspek perpajakan benar-benar harus dipahami agar dapat memberikan kontribusi penerimaan negara yang tepat dan optimal,” tutup Hendrawan.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat