Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan In House Training di Kelas Pajak KP2KP Sidrap (Kamis, 1/11). In House Training (IHT) ini berlangsung sekitar 45 menit dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan karena terdapat peraturan terbaru mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas.
In House Training (IHT) merupakan bentuk pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas serta pengetahuan pegawai. Selain untuk meningkatkan kualitas pegawai, In House Training (IHT) juga bertujuan untuk menciptakan interaksi antara pegawai, mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan, serta meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja.
In House Training (IHT) kali ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini merupakan peraturan terbaru mengenai tata naskah dinas sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa perubahan yaitu mengenai jenis naskah dinas, penggunaan NIP, jenis naskah dinas khusus, naskah dinas lainnya, naskah dinas teknis, naskah dinas korespondensi, pengaturan tembusan, tata naskah dinas elektronik, kode penunjuk, tingkat keamanan, penggunaan ejaan, penanganan naskah dinas dengan tingkat keamanan tertentu, matriks kewenangan penandatangan naskah, pengaturan penandatanganan verbal naskah dinas, mekanisme pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, dan checklist (petunjuk) pada lembar disposisi.
Dengan adanya In House Training (IHT) diharapkan pengetahuan pegawai mengenai Tata Naskah Dinas bertambah sehingga kualitas pegawai juga dapat meningkat.
- 1272 kali dilihat