
Kantor Pelayanan penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada para anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Kota Banjar yang berlokasi di Graha Banjar Idaman Kota Banjar (Selasa, 30/5). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Kota Banjar dengan KP2KP Banjar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini diawali dengan sambutan oleh Mujari selaku Kepala Bagian Operasional dan Pemeliharaan BBWS Citanduy.
“Saya mengimbau kepada seluruh P3A yang hadir bahwa meskipun termasuk kategori lembaga Non-Profit kewajiban perpajakannya harus tetap dijalankan,” tutur Mujari.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugoharto menyampaikan kewajiban pajak bagi P3A. “Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” ungkap Slamet.
“Meskipun PPh final ini termasuk DTP atau ditanggung pemerintah yang artinya tidak perlu diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak, namun kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap wajib dilaksanakan,” imbuhnya.
Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak yaitu Danial Indrayana serta dua orang Account Representative, yaitu Muhamad Bayu Pamungkas dan Rusdiyanto.
Dalam sesi tanya jawab, Hidayat, salah satu peserta, menanyakan tentang pelaporan pajak. “Jadi begini, Pak. Kami sendiri kan secara SDM kurang paham soal pajak, jadi seolah-olah untuk melaksanakan kewajiban pajak lapor SPT ini menjadi beban berat karena harus lapor setiap tahun, termasuk kesulitan dalam pengisian formulir. Bagaimana menghitung dan mengisi penyisihan biaya ketika ada program atau bantuan untuk pengisian dalam laporan SPT?“ tuturnya.
“Jika tahun kemarin P3A mendapatkan bantuan dan tahun ini tidak dapat, silahkan Bapak dapat mengajukan permohonan Non Efektif supaya tidak ada kewajiban pelaporan SPT lagi, dengan menyiapkan surat keterangan tidak menjalankan kegiatan usaha dan membawa stempel serta materai ke Kantor Pajak,” jelas Danial.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian doorprize bagi peserta yang aktif bertanya dan foto bersama spanduk ZI-WBK dalam rangka mendukung Implementasi Zona Intgritas Wilayah Bebas Korupsi KPP Pratama Ciamis Tahun 2023.
Pewarta:M NAUFAL DHARMAWAN |
Kontributor Foto:M NAUFAL DHARMAWAN |
Editor:S SINTAYWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 140 kali dilihat