
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dalam hal ini Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau yang diwakili oleh Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana menggelar Kelas Pajak terbuka bagi masyarakat yang mengangkat topik mengenai Program Pengungkapan Sukarela dari Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 7/2). Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh kurang lebih 32 masyarakat dari berbagai macam profesi dan latar belakang.
Kegiatan ini mereka lakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keikutsertaan wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Program ini adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta dalam SPT Tahunan PPh tahun 2016 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, mereka berharap dapat menggerakkan wajib pajak untuk segara mengungkapkan seluruh aset yang dimiliki sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Masyhuri, salah satu peserta kegiatan bertanya, “untuk bulan Januari sampai Maret tahun 2022, itu kan waktunya penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, sebenarnya saya ingin ikut program PPS namun karena Cashflow yang kurang baik, rencananya nanti akan ikut dibulan Maret sampai Juni Tahun 2022, untuk mekanismenya nanti harus ada pembetulan SPT Tahunan atau bagaimana ya pak?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Agus Suyanto, “wajib pajak dipersilahkan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan mencantumkan penghasilan, harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2021. Untuk harta yang akan diungkapkan nanti dapat dilaporkan di SPPH dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.” Kelas Pajak Kanwil DJP Riau akan terus diadakan secara berkelanjutan setiap hari Senin sampai dengan tanggal 30 Juni Tahun 2022.
- 12 kali dilihat