Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan sosialisasikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Bendahara dan jajaran Kecamatan Banyumanik (Selasa, 14/3). Acara ini diselengggarakan secara tatap muka di ruang rapat  kantor Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kegiatan diawali dengan perkenalan, dan sambutan singkat dari Kepala Kecamatan Banyumanik, lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Enggar Abimanyu dan Rafi Rizqi hadir sebagai Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yang memberikan materi terkait cara penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan pemadanan NIK-NPWP.

Enggar menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini akan sangat memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong/pungut PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan pajaknya serta melaporkan ke dalam SPT masa.

“Hal tersebut tentunya membantu dan memudahkan bendahara dalam mengadministrasikan perpajakannya. Oleh karena itu penggunaan aplikasi ini sudah memadai dari pembuatan bukti potong/pungut pada jenis pajak PPh pasal 21, 22, 23, 15, dan pasal 4 ayat (2) serta PPN &/PPnBM,” ujar Enggar

“Setelah bendahara dapat membuat bukti potong/pungut maka dapat langsung membuat/mencetak kode billing agar dapat semakin memudahkan penyetoran/pembayaran pajak sehingga minim sekali resiko kesalahan pembuatan kode billing,” lanjut Enggar.

“Masa pajak yang telah berakhir atau maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, bendahara dapat langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini untuk pelaporan SPT masa karena itulah disebut e-Bupot Unifikasi karena hanya dengan 1 (satu) aplikasi dapat melaporkan beberapa jenis pajak sekaligus,” pungkas Enggar.

Selanjutnya Enggar juga menjelakan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini juga dapat digunakan di unit vertikal dibawahnya yang disebut sub unit, jadi sub unit yang berada dibawah Kecamatan yaitu Kelurahan-kelurahan dapat membantu tugas Bendahara Instansi Pemerintah dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan, perekaman bukti bayar/setor Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tetapi tidak dapat melakukan pelaporan SPT masa Unifikasi karena merupakan kewajiban Instansi Pemerintah.

Rafi, pemateri selanjutnya membahas secara singkat dan mengimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023 melalui e-Filing dan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri. Rafi menyampaikan bahwa setelah mendapat bukti potong 1721-A2 dari bendahara dapat segera melaporkan SPT secara online di DJP Online sekaligus dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di tab menu profil dengan mengecek data utama isi dan klik validitas data.

“Ketika data sudah valid maka dapat langsung klik ubah profil untuk menuntaskan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri di DJP Online,” jelas Rafi.

 

Pewarta: R Budi Utomo
Kontributor Foto: R Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki