
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Lingkungan Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekda DIY (Kamis, 12/10). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Gedung Abimanyu, Komplek Kepatihan, Pemerintah Provinsi DIY, Kota Yogyakarta.
Pihak KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara atas kewajiban pemotongan dan pemungutan perpajakan oleh instansi pemerintah.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta Timbul Indra Hutajulu dalam sambutannya menyampaikan harapannya atas kegiatan sosialisasi tersebut. "Kami berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di DIY," tutur Timbul.
"Kegiatan sosialisasi ini semoga juga dapat memperkuat sinergi antara KPP dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," tambah Timbul.
Dalam kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Nanang Krisbianto menyampaikan materi pertama mengenai pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP. Dalam rangka pencapaian tujuan satu data Indonesia, Nanang mengingatkan para peserta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri pada akun DJP online masing-masing melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Desember 2023.
Pada sesi selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Intan Atika Puspaningtyas menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Perubahan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan, dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta punmengajukan pertanyaan terkait permasalahan pemotongan dan pemungutan pajak, serta kendala dalam pemadanan NIK menjadi NPWP yang pernah dialami.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Intan Atika Puspaningtyas |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat