“Coretax DJP mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025,” ungkap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Danial Indrayana, sebagai narasumber dalam kegiatan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Coretax di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Kamis, 9/1).
Kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh BPKAD Kota Tasikmalaya ini diikuti oleh 72 peserta dari 36 Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kewajiban perpajakan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas belanja daerahnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Hesti Widiawati. “Selamat datang dan selamat mempelajari aplikasi Coretax yang baru, semoga seluruh peserta dapat memahami dan menggunakan aplikasi ini dengan baik,” sambut Hesti.
Dalam edukasi tersebut, Danial bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya lainnya yaitu Fahmi Hidayat memandu simulasi penggunaan aplikasi Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun wajib pajak, penambahan penanggung jawab (PIC), penetapan hak akses, hingga pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Silakan cek kembali data penanggung jawab di Coretax (DJP –red). Pastikan Bapak Ibu pengurus terdaftar sebagai pihak terkait di aplikasi Coretax DJP,” ujar Fahmi.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 jam itu ditutup dengan sesi tanya jawab. Edukasi ini merupakan upaya KPP Pratama Tasikmalaya dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Muhammad Nurfaizi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat