Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan sosialisasi secara daring terkait peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 kepada bendahara satuan kerja di Kabupaten Karangasem, Bali (Rabu, 15/6).
Sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara satker di Kabuten Karangasem, yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait peraturan perpajakan terbaru dan persamaan persepsi terkait peraturan yang berlaku tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022 terkait dengan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 dimana materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan ini lebih berfokus pada ketentuan pemotongan dan pemungutan, penyetoran, & pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022 lebih menjelaskan kepada bagaimana tata cara pemunggutan dan penyetoran ketika wajib pajak instansi pemerintah melakukan transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kelas pajak yang berlangsung selama 2 jam ini juga membuka sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan telah disampaikan bendahara satker dan dijawab oleh tim penyuluh.
- 9 kali dilihat