Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan di Gerai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sinjai yang berlokasi di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara (Rabu, 26/7). Kunjungan ini dilakukan untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan termasuk batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan ini adalah Andi Fadly didampingi oleh Hendrawan Agus selaku Kepala KP2KP Sinjai. Dalam kunjungan ini selain melakukan kegiatan edukasi, Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai juga melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha, dan status pernikahan.
Di samping itu, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain.
Dalam kesempatan ini, Hendrawan menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022. “Jika omzet usaha ibu dalam setahun belum mencapai Rp500.000.000, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha Ibu. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan apabila pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500.000.000 sampai dengan Rp4.800.000.000 maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya, hal ini sebagi bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan UMKM.
“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Hendrawan kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat