
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan di Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Kepulauan Selayar yang berlokasi di Pasar Bonea, Kecamatan Benteng utara, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 23/8). Kunjungan ini dilakukan untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan termasuk batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tim Penyuluhan KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah, Restu Fajar Subhakti dan Herdian Khrisna Murti. Dalam kunjungan ini, selain melakukan kegiatan edukasi, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng juga melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, dan status usaha.
Selanjutnya, Restu melakukan wawancara apakah wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sekaligus mengecek riwayat pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum tahun 2022.
"Mulai tahun pajak 2022 ini, berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 juta dalam setahun, jadi apabila akumulasi omzet dalam setahun pelaku UMKM masih di bawah Rp500 juta maka belum diwajibkan melakukan pembayaran PPh Final UMKM," jelas Restu kepada salah satu pedagang di pusat oleh-oleh.
Apabila omzet sudah melebihi PTKP, maka wajib pajak diwajibkan membayar PPh Final dengan tarif 0,5 persen. Selain itu, Restu juga menjelaskan ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret.
KP2KP Benteng juga menyampaikan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi kepada petugas, wajib pajak dapat menghubungi KP2KP Benteng melalui nomor Whatsapp KP2KP Benteng dan semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat