Dalam rangka meningkatkan kepatuhan, kesadaran, dan efek jera kepada wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar kegiatan Sita Serentak Periode I yang diikuti oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Riau, termasuk KPP Pratama Pangkalan Kerinci (Rabu, 11/5).

Pada kegiatan sita serentak tersebut, Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pangkalan Kerinci berhasil menyita 1 (satu) unit tronton mixer dengan nilai taksiran sebesar Rp200 juta.

Penyitaan ini termasuk dalam rangkaian tindakan penagihan aktif terhadap utang pajak wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, seperti yang diungkapkan oleh salah satu JSPN.

“Hal tersebut merupakan salah satu tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak yang masih harus dibayar,” ungkap Joseph.

Deddy Wijaya, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, KPP Pratama Pangkalan Kerinci mengungkapkan bahwa setiap kegiatan penagihan harus berdasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

“Sebelum JSPN melakukan penyitaan, DJP harus menerbitkan SPMP. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan namun penanggung pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, tanpa adanya SPMP, JSPN tidak dapat melakukan penyiataan,” jelas Deddy.

 

Pewarta: Ericha Oktavia Hery
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.