
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut di Kantor Dinas Kesehatan Jl. Proklamasi No.7, Jayaraga, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Rabu, 16/8).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mengimbau langsung penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) bagi para ASN di Dinkes dengan berkoordinasi langsung dengan pejabatnya. Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan dan Kepala Seksi Pengawasan VI Chandra Ardi Nugraha menemui Kadir Bagja di Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti imbauan sebelumnya terkait pelaporan SPT Tahunan para ASN di Dinkes, besar harapan kami kepada ASN Dinkes untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Untuk asistensi pelaporan juga bisa ke Pojok Pajak di Sekretariat Daerah,” tutur Judieth. KPP Pratama Garut memfasilitasi para ASN Dinkes yang akan melaporkan SPT dengan membuka pojok pajak.
Bagi ASN di Kabupaten Garut, apabila terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan OP melalui e-Filing, para pegawai dapat memanfaatkan Pojok Pajak yang tersedia setiap Senin selama bulan Agustus 2023 pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB dan akan berakhhir pada tanggal 21 Agustus berlokasi Sekretariat Daerah, Jl. Pembangunan No. 199, Sukagalih, Tarogong Kidul.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Judieth Ester Berliana Pangaribuan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat