Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kegiatan penyisiran Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sepanjang jalur-jalur utama wilayah Kab. Takalar.  Penyisiran Wajib Pajak UMKM merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak (Jumat, 15/07).

Kegiatan penyisiran ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung di lokasi wajib pajak, baik wajib pajak yang telah memliki NPWP maupun yang belum. Petugas yang turun kelapangan mewawancarai wajib pajak terkait kepemilikan NPWP dan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi yang telah mempunyai NPWP.

Selain itu, disampaikan juga brosur mengenai aturan terbaru pengenaan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Petugas menjelaskan perubahan peraturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat utamanya UMKM.