Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan untuk mengadakan kelas pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kramat Jati, Jakarta Timur (Selasa, 6/9).

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Direktur RSUD Kramat Jati Fridayanti. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para fungsional penyuluh dalam rangka memberikan edukasi kepada para bendaharawan Instansi Pemerintah sehubungan dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Marwanto menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi kali ini. Maskur menyampaikan materi tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sehubungan dengan penghasilan pegawai yang ada di RSUD Kramat Jati. Sedangkan Marwanto memberikan tutorial perhitungan PPh 21 para pegawai, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.

Pada akhir kegiatan, Marwanto menyampaikan peranan penting para bendahara Instansi Pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pelaporan PPh 21 atas penghasilan para pegawai di lingkungan RSUD Kramat Jati sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri
Editor: Mutia Ulfa