Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa membuka layanan pojok pajak bagi wajib pajak yang memiliki alamat usaha di wilayah kompleks Pasar Makau, Kabupaten Mamasa (Selasa, 22/3). Kegiatan diadakan untuk meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan masyarakat setempat.

Kegiatan pojok pajak merupakan sebuah sarana penyuluhan dan pelayanan bagi masyarakat dengan tujuan agar dapat lebih mudah menjangkau layanan perpajakan khususnya wajib pajak UMKM yang berada di lingkungan wilayah kompleks Pasar Makau dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Di Pojok Pajak terdapat beberapa jenis pelayanan perpajakan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak.

“Pelayanan yang dibuka pada Pojok Pajak ini adalah berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pengaktifan EFIN atau Permintaan Kembali EFIN, Pembuatan Kode Billing dan Konsultasi Perpajakan,” jelas Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro.

Beberapa pedagang selaku wajib pajak yang berada di lokasi mengaku sangat terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.

“Kami belum dapat menyempatkan waktu datang ke kantor pajak untuk melapor pajak tahunan karena lupa password akun pelaporan dan lupa EFIN, dengan adanya kegatan ini kami sangat terbantu,” ungkap Asnawi salah satu pedagang Pasar Makau.

Asnawi juga berharap agar kegiatan positif ini dapat diadakan setiap tahunnya untuk menjaga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para pedagang yang berada di Pasar Makau.

Acara pojok pajak diakhiri dengan masuknya bukti penerimaan elektronik atas pelaporan SPT Tahunan ke surel wajib pajak dan pemberian cendera mata berupa kalender bagi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.