Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung di Jalan Soedirman Nomor 69 RT 01 RW 21 Brebes (Rabu, 15/12).
Wajib pajak tersebut yaitu Dien Noviany Rahmatika yang memiliki usaha perdagangan alat tulis dan gambar di Toko Buku Media Ilmu, namun berhalangan ketika ditemui dan diwakili oleh Bapak Torisin selaku Staff Accounting/Admin Pajak yang berada di Toko Buku Media Ilmu.
Krisnadi Arif Himawan dan Eko Setyo Pramono selaku Pelaksana KP2KP Bumiayu memberikan penjelasan dan mengingatkan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Dien Noviany Rahmatika, seperti menghitung dan menyetor pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), mengingatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2017, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai PP 23 Tahun 2018 di Tahun 2021, dan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Tahun 2021.
- 30 kali dilihat