Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Para Pejabat dan Pegawai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga di aula Kantor Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 3/2). Edukasi ini bertujuan untuk menginformasi ketentuan  perpajakan terkini dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

“Disahkannya UU HPP bertujuan untuk memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman yang menjadi narasumber pada edukasi ini.

Selanjutnya Wardiman menjelaskan beberapa ketentuan perpajakan terbaru diantaranya: pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP), bagi WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas  bagian sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, perubahan tarif dan bracket PPh OP, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, pemanfaatan PPS, dan pelaporan SPT Tahunan.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% / PP-23/2018,” terang Wardiman menjelaskan NIK sebagai NPWP.

“Terdapat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam pemulihan,” tambah Wardiman.

Edukasi kali ini juga banyak dihadiri Para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Saya terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena saya bendahara baru jadi dapat mengerti dan paham akan kewajiban perpajakan kedepannya. Terutama untuk tarif baru PPN yang menjadi 11% mulai 1 April 2022,” ucap Rahadi dari Dinas Satpol PP.

Wardiman juga mengingatkan peserta agar segera melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan dapat mengakses situs www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau menghubungi KPP/KP2KP terdekat.

#lebihawallebihnyaman