Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada Wajib Pajak Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala (Jumat, 8/9). Kegiatan edukasi ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Wajib Pajak Bendahara mengaku merasa kesulitan dalam membuat kode billing karena ketidaktahuannya terkait kewajiban perpajakan bendahara atas penyerahan jasa pembuatan dan pengembangan sistem atau aplikasi barcode dari rekanan yang bersangkutan.
Pelaksana KP2KP Banawa Nadhia Arifa menjelaskan bahwa atas penyerahan jasa pembuatan dan pengembangan sistem atau aplikasi barcode, bendahara wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% apabila rekanan memiliki NPWP. Sedangkan jika rekanan tidak memiliki NPWP, bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normalnya.
"Selain PPh Pasal 23, bendahara juga wajib melakukan pemungutan PPN sebesar 11%,” jelas Nadhia. Nadhia pun berpesan kepada bendahara tersebut untuk tak perlu ragu berkonsultasi bila masih ditemukan kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat