Sosialisasi pembuatan bukti potong dan e-filing

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sampang mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kabupaten Sampang. Sosialisasi ini diadakan di aula KP2KP Sampang pada tanggal 28 Januari 2019. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah bendahara dan operator pada 29 OPD di wilayah kabupaten Sampang.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sampang menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban bendahara membuat bukti potong 1721A2 bagi para pegawai pada masing-masing OPD yang nantinya untuk dilaporkan secara online oleh masing-masing pegawai. Pada kesempatan ini pula Kepala KP2KP Sampang juga menghimbau kepada bendahara tiap OPD agar setelah sosialisasi ini mengadakan pengisian bersama di masing-masing OPD untuk memastikan setiap pegawai pada tiap OPD dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan mengundang pemateri dari KP2KP Sampang. 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan oleh pelaksana KP2KP Sampang. Ada 2 materi utama yang disampaikan yaitu tata cara pembuatan bukti botong 1721 A2 dan penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan e-form. Banyak peserta sosialisasi yang baru pertama kali belajar melaporkan SPT Tahunan melalui e-form merasa senang dan puas karena pengisian SPT Tahunan melalui e-form bisa dilakukan secara offline. Sehingga permasalahan jaringan internet yang sering terjadi dalam pelaporan melalui e-filing tidak terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.