
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan kunjungan kerja pada wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Lappa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 28/9).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. Wajib pajak yang meminta dikukuhkan menjadi PKP adalah Suparmin. Selain permintaan terkait pengukuhan PKP, wajib pajak tersebut juga mengajukan permohonan aktivasi akun PKP.
Dalam melakukan survei lapangan, KPP Pratama Parepare mengirimkan dua orang petugas. Saat menemui wajib pajak, Kresna Harimurti sebagai salah satu petugas yang dikirimkan oleh KPP Pratama Parepare menjelaskan kepada Suparmin terkait segala hal yang berhubungan dengan pengukuhan PKP. Kresna menyampaikan akan menginformasikan lebih lanjut jika proses pengukuhan PKP sudah selesai.
“Baik Pak proses kunjungan lapangan sudah selesai, langkah selanjutnya Bapak dipersilakan ke KPP Pratama Parepare untuk memasang aplikasi faktur dan konsultasi perpajakan,” ucap Kresna dalam diskusi tersebut.
Tidak lupa juga dalam proses survei lapangan, petugas dari KPP Pratama Parepare mengambil beberapa foto sebagai bukti dari survei.
Pihak KPP Pratama Parepare menjelaskan bahwa pengukuhan PKP wajib dilakukan bagi pengusaha yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar. Nantinya Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh PKP akan dianggap penerimaan negara yang bersumber dari pajak yang kemudian akan masuk ke APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Pewarta: Kresna Harimurti |
Kontributor Foto: Kresna Harimurti |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 28 kali dilihat