
KP2KP Sambas kembali melakukan kunjungan lapangan atau visit PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada wajib pajak orang pribadi di kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas (Selasa, 27/9).
Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak sebelumnya untuk aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik. PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik dalam rangka implikasi kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Adanya kenaikan tarif PPN mengharuskan Wajib Pajak PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-Faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111DM melalui e-SPT. Oleh karena itu, mereka memerlukan aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik,” ucap Puteri Vania Sianipar sebagai petugas PKP di KP2KP Sambas.
Kunjungan ini tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Sambas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
Vania menjelaskan kepada Ku Miau Djung selaku pemilik Toko Mas Badury mengenai hak dan kewajiban PKP, hak tersebut melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Vania juga menjelaskan, kewajiban PKP adalah menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Vania mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah. Beberapa pengusaha yang omzet usahanya dibawah Rp4,8 miliar memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP namun hanya sebagai syarat saja untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta tender saja,” jelas Vania
"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur," pungkas Vania.
- 22 kali dilihat