Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar edukasi perpajakan bertema kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah desa se-Kecamatan Sawit. Kegiatan diselenggarakan di aula Kantor Kecamatan Sawit, Dusun Kemasan, Sawit, Boyolali (Rabu, 27/7).

Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh perangkat desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan beberapa tokoh masyarakat. Puluhan peserta mengikuti acara secara tatap muka seiring menurunnya wabah Covid-19.

Tim Penyuluh Pajak Mardian Nurcahyo menyampaikan ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban wajib pajak khususnya pemerintahan desa. Ia juga memaparkan mengenai ketentuan perpajakan terkait BUMDes yang kewajiban perpajakannya terpisah dengan pemerintah desa. Pemungutan/pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang. Desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pun memiliki batas waktu pelaporannya. Namun, saat ini pelaporan SPT instansi pemerintah lebih mudah dengan adanya aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Wajib pajak dapat menghitung, membuat bukti potong, kode billing, dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.

“Aplikasi e-Bupot dapat diakses pada laman pajak.go.id. Dengan aplikasi ini, Bapak Ibu bisa menghitung PPh (Pajak Penghasilan), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh menggunakan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah,” pungkas Mardian.

Di akhir kegiatan, Mardian menyampaikan pesan bahwa setiap wajib pajak perlu memahami ketentuan perpajakan termasuk ketentuan terbaru. Mardian juga mengharapkan sebagai bagian dari pemerintahan, pemerintahan desa dapat menjadi contoh dan penggerak kepatuhan perpajakan bagi masyarakat.

 

 

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa