
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melaksanakan kegiatan canvasing menyasar wajib pajak perdagangan sembako dan penjualan mobil yang berlokasi di Desa Malinau Hulu dan Pelita Kanaan, Malinau Kota, Kab. Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 4/8). Tim KP2KP Malinau mengawali kegiatan canvasing pada pukul 10.00 waktu setempat dengan beranggotakan Samuel Febrianto, Agus Ariyono, dan Lahi.
Pada kegiatan kali ini, tim KP2KP Malinau berkesempatan untuk mewawancarai wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Setelah sesi wawancara selesai, diketahui bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya dan belum memiliki NPWP cabang.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021, setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Malinau wajib memiliki NPWP cabang di Malinau. Oleh karena itu, tim KP2KP Malinau mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP cabang.
Tujuan pembuatan NPWP cabang ini antara lain supaya Dana Bagi Hasil bagi kabupaten Malinau dapat meningkat. Tak usai sampai disitu, tim KP2KP Malinau yang bertugas menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang dimiliki setelah terdaftar sebagi Wajib Pajak Cabang.
“Kami mengharapkan kerja sama Bapak dalam melaksanakan Pergub yang telah ditetapkan, tentunya hal ini juga bertujuan agar pajak yang dibayarkan dapat kembali ke daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat Malinau,” tutup Samuel Febrianto mengakhiri sesi wawancara.
Pewarta: Samuel Febrianto |
Kontributor Foto: Samuel Febrianto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat