Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Kelas Pajak Instagram Live (Rabu, 12/4). Siaran langsung ini turut mengundang penyuluh pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Tema yang dibawakan adalah tentang penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh).
Kelas pajak yang berlangsung selama satu jam ini diikuti oleh sebanyak 282 pemirsa. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng Fahruzzaini, dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar Masykur. Bertindak sebagai moderator, Agus Sugianto mengawali kelas pajak dengan memperkenalkan Fahruzzaini dan Masykur sebagai narasumber, kemudian melanjutkannya dengan diskusi tanya jawab secara bergantian. Agus mulai bertanya apakah PPh dapat diangsur.
”Bisa, Mas. Disebut PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran PPh oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan agar tidak membebani wajib pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga wajib pajak tidak harus membayar seluruh PPh terutangnya secara langsung, tapi dengan cara diangsur setiap bulan, sehingga tidak membebani,” jawab Masykur.
”Siapa saja yang dapat melakukan pengangsuran?” tanya Agus Sugianto kemudian. Fahruzzaini menjawab bahwa yang dapat mengangsur PPh ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi selain yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan seperti dokter, notaris, pengacara, artis, dan lainnya atau Wajib Pajak Badan.
”Tidak termasuk bagi wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final baik itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 maupun bersifat final,” imbuhnya.
Masykur menambahkan bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh yang dipotong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23. PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi dua belas bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Di sela-sela sesi tanya jawab, Agus Sugianto juga mengajukan pertanyaan dari para pemirsa yang bertanya baik terkait materi dan konsultasi perpajakan lainnya.
”Mengingatkan kembali kepada kawan pajak jangan lupa unntuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 Badan sebelum tanggal 30 April 2023 ya, mumpung masih panjang nih waktunya, agar terhindar dari denda keterlambatan laporan SPT Tahunan,” pungkas Agus Sugianto menutup sesi kelas pajak.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat