Tiga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur yakni Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menyelenggarakan acara Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim Bersatu tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Peraturan Perpajakan Sektor Emas dan Pengurangan Sanksi Administrasi” di Kota Surabaya (Rabu, 16/8). 

Ketiganya bertekad siap sukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dan pemanfaatan Program Pengurangan Sanksi Administrasi.

Turut hadir bertemu awak media yaitu Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan.

Terkait Data Penerimaan dan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, Vita memaparkan perkembangan penerimaan pajak.

“Sampai dengan Juli 2023, penerimaan pajak mencapai Rp62,96 T dengan capaian 61,79% dari target APBN. Angka ini tumbuh 2% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Di Provinsi Jatim, PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan sebesar 56,53% dan PPh Non Migas 42,69%. PPN dan PPnBM menunjukkan trend pertumbuhan positif sejak tahun 2022, hal ini dipengaruhi oleh pemulihan aktifitas ekonomi, tren peningkatan harga komoditas dan berlakunya tarif ppn 11%. PPN dan PPnBM tumbuh sangat tinggi terutama Jatim III yang disebabkan oleh pertumbuhan penerimaan pajak netto WP tembakau yang signifikan. Sektor dominan di Provinsi Jawa Timur adalah Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran. Berdasarkan Kelompok Wajib Pajak, kontribusi dari wajib pajak Corporate masih mendominasi sebesar 88,20%. Kelompok Wajib Pajak Household memberikan kontribusi 5,61% sedangkan 6,19% kontribusi dari wajib pajak Pemungut,'' jelas Vita. 

“Kepatuhan penyampaian SPT Provinsi Jawa Timur sampai dengan 13 Agustus 2023 yakni sebesar 86,97% dengan total jumlah 1.836.414 SPT dari target SPT sebesar 2.111.479 SPT, dengan rincian Kanwil DJP Jatim I sebanyak 321.246 SPT (93,87%), Kanwil DJP Jatim II sebanyak 781.388 SPT (88,28%), dan Kanwil DJP Jatim III sebanyak 733.470 SPT (83%),” tambah Vita.

Pada konferensi pers kali ini juga diinfokan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jatim berencana melaksanakan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023. Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll, dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajilb pajak dan/atau penanggung pajak.

Dengan konferensi pers ini Vita berharap masyarakat utamanya Wajib Pajak di Provinsi Jawa Timur mengetahui terkait kondisi penerimaan pajak di Jawa Timur dan juga mengetahui adanya peraturan-peraturan baru utamanya terkait pengurangan sanksi administrasi dan juga penegakan peraturan emas dan perhiasan.

 

Pewarta: Hanif Dian Firmansyah
Kontributor Foto: Hanif Dian Firmansyah
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.