Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri terus memberikan edukasi dan informasi terkini kepada wajib pajak. Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah melalui kegiatan edukasi dan uji coba Coretax yang diselenggarakan di aula KPP Pratama Kediri (Kamis, 27/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dalam edukasi dan ujicoba Coretax, terdapat tiga aktivitas yang dijelaskan, Aktivitas 1 terdiri dari penjelasan umum, update data, Tax Payer Profil, e-Tax Invoice, Tax Payer Ledger, aktivitas 2 terdiri dari Deposit Pajak, e-Bupot, SPT Tahunan Badan, Pengawasan dan Pemeriksaan, dan aktivitas 3 terdiri dari Bukti potong A1, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, update family tax unit, dan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
"Coretax ini memudahkan Bapak Ibu semua melalui sistem yang terintegrasi. Jika sebelumnya Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui pajak.go.id, kemudian lapor SPT masa melalui e-Faktur dan e-Nofa, maka dengan Coretax Bapak Ibu dapat melakukan keduanya cukup melalui satu kanal saja. Melalui edukasi dan ujicoba Coretax ini diharapkan dapat memberi gambaran pada wajib pajak mengenai Coretax sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan," ujar Dahniar, Penyuluh Pajak KPP Kediri.
Pewarta: Khoirul Amaliyah |
Kontributor Foto: Alifio Tayaryodi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat