Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes (Senin, 5/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penetapan pengusaha kena pajak risiko rendah yang diajukan oleh wajib pajak.

Kedatangan Gatot Hartanto, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang, bersama dua orang rekannya disambut baik oleh wajib pajak. “Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," tutur Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

“Setelah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” lanjut Gatot.

Dalam kunjungannya tersebut, tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi. Di akhir kunjungan, disampaikan bahwa proses penelitian atas permohonan wajib pajak dilakukan paling lama 15 hari kerja kemudian hasil keputusannya akan dikirim sesuai prosedur ke alamat wajib pajak.

 

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Anisya Nur Maulidia
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa