
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi kantor Perusahaan Umum (Perum) Bulog Pinrang di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang (Senin, 11/4).
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Pinrang disambut baik oleh Edi staf Seksi Operasional Perum Bulog Cabang Pinrang. Pertemuan ini sendiri diadakan dengan maksud untuk melakukan koordinasi pengukuhan PKP.
Setelah sebelumnya KP2KP Pinrang ramai didatangi oleh para pengusaha penggilingan padi, KP2KP Pinrang melaksanakan kunjungan ke Perum Bulog. Kunjungan tersebut dilakukan guna koordinasi antara pihak DJP dengan Perum Bulog sebagai BUMN yang selama ini menampung penjualan beras dari para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Pinrang.
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa wajib pajak dengan status PKP riskan untuk dikenai sanksi karena kewajiban perpajakannya yang menjadi bertambah dibanding wajib pajak non PKP.
“Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban yang bertambah dan relative lebih kompleks. PKP erat kaitannya dengan PPN, dimana PKP ini diberikan hak untuk dapat menerbitkan faktur sebagai syarat bertransaksi dengan pemungut PPN termasuk BUMN dalam hal ini Perum Bulog. Selain hak tersebut, kewajibannya juga bertambah yaitu pelaporan SPT Masa yang wajib dilaporkan setiap bulannya dan apabila tidak atau telat dilaporkan berpotensi menimbulkan sanksi denda,” tutur Reiza.
Edi pun memberikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan dan klarifikasi oleh Kepala KP2KP Pinrang. Menurutnya, para penggilingan padi tersebut memiliki omzet atau peredaran bruto melebihi batas untuk diwajibkan berstatus PKP.
“Kami mendapatkan arahan dari pusat untuk memberikan kebijakan agar para pemasok beras ke gudang Bulog harus menerbitkan faktur. Untuk itu kami mensyaratkan para penggilingan padi agar dapat segera mengajukan pengukuhan PKP di kantor pajak,” jelasnya.
Setelah berdiskusi, kedua pihak bersepakat akan mengadakan sosialisasi kewajiban PKP yang dikhususkan bagi para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Pinrang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mentertibkan para usahawan penggilingan padi agar terhindar dari denda sekaligus sebagai data pengawasan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
- 26 kali dilihat