Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memenuhi undangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Pelaporannya pada Aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Kabupaten Buleleng (Selasa, 6/5).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara KPP dan Pemda dalam hal edukasi perpajakan, khususnya mengenai penerapan TER dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporannya melalui aplikasi Coretax DJP. Bimtek dihadiri oleh 50 peserta, terdiri dari bendahara dan operator SKPD se-Kabupaten Buleleng.

Kegiatan diawali oleh sambutan dari Luh Sri Mendriadi, selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Mendri mengaku bahwa selama ini masih terdapat kekeliruan dalam pengenaan pajak, terutama untuk jenis penghasilan tunjangan (TPP) yang masih menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final. “Bimtek ini merupakan langkah kami untuk meningkatkan pemahaman bendahara Instansi Pemerintah khususnya SKPD se-Kabupaten Buleleng terkait PPh 21, serta keseragaman pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai Pemda Buleleng,” tuturnya.

Dalam bimtek tersebut, KPP Pratama Singaraja sebagai narasumber diwakili oleh Putu Herby Pratama dan Made Saras Mulia Rani selaku Fungsional Penyuluh Pajak, serta Anggara Pratama selaku Account Representative (AR). Materi yang dibawakan meliputi pengenaan PPh Pasal 21 TER untuk gaji dan TPP pegawai Pemda, serta Coretax DJP Instansi Pemerintah.

Herby mengungkapkan, TER merupakan bentuk sederhana dari tarif yang ada pada PPh Pasal 17 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Pajak Penghasilan. TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan fasilitas untuk mempermudah wajib pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya. TER dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak, yaitu TER A, TER B, dan TER C.

“Perhitungannya akan lebih sederhana, karena cukup hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif TER sesuai klasifikasinya. Perhitungan ini dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November. Untuk Masa Desember (akhir), penghitungan kembali lagi ke prosedur normal menggunakan PPh Pasal 17 (tarif progresif),” jelas Herby.

Tak hanya soal TER, Herby dan tim juga menjelaskan mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP sekaligus mengingatkan bendaharawan instansi untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT PPh 21 di Coretax DJP.

Pihak BPKPD Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas penjelasan dan pelayanan yang diberikan oleh Tim KPP Pratama Singaraja. Mereka juga berkomitmen untuk mengaplikasikan TER secara tertib aturan agar pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Ni Luh Putu Karlina Dewi
Kontributor Foto: Made Saras Mulia Rani
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.