Seorang wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan untuk menyampaikan kendala yang dialaminya dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi secara online di Kabupaten Magelang ( Rabu, 6/11).

"Tadi sudah coba daftar sendiri, Pak, tapi tidak tahu kelanjutannya," ujar wajib pajak tersebut kepada petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Muntilan.

Agung Nugraha, Petugas TPT KP2KP Muntilan yang melayani wajib pajak, segera memberikan asistensi dalam pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id. Ia menjelaskan bahwa setelah tahap awal pendaftaran, wajib pajak harus memeriksa e-mail yang digunakan untuk mendaftar dan mengklik tautan verifikasi yang dikirimkan, agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.

Agung memastikan bahwa wajib pajak telah membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang diperlukan dalam pengisian data di laman pendaftaran NPWP online.

Proses pendaftaran NPWP selesai setelah wajib pajak menerima NPWP elektronik yang dikirimkan melalui email. Kepada wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut, Agung juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Ia mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat 31 Maret pada tahun pajak berikutnya, selama status NPWP wajib pajak aktif.

Dengan adanya asistensi ini, KP2KP Muntilan berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.

Pewarta: Agung Nugraha
Kontributor Foto: Fergi Bimantara Yoga
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.