Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan sosialisasi secara langsung terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang berada di Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 22/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan ada perubahan peraturan perpajakan di isi UU HPP ini. Salah satunya yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yaitu perubahan bahwa per tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. PTKP ini sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan UMKM OP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta setahun tidak perlu membayar PPH Final sebesar 0,5%.
Kunjungan ini dilaksanakan oleh petugas KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dan Bastomi Ali Ustadi. “ Kami sengaja turun ke pasar ini agar kami lebih mudah menyampaikan informasi terkait UU HPP ini, karena mungkin para WP UMKM tidak sempat datang ke kantor pajak jadi lebih baik kami datangi langsung saja,” ujar Bastomi.
Sitti seorang penjual lontong sekaligus Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM di Pasar Bonea menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim KP2KP Benteng yang telah memberikan informasi terkait UU HPP ini, Sitti pun turut mengucapkan rasa syukur terkait adanya PTKP untuk WPOP UMKM. Ia menyatakan bahwa bantuan pemerintah melalui UU Perpajakan cukup membantu bagi pelaku UMKM seperti dirinya.
- 10 kali dilihat