Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng kedatangan wajib pajak untuk meminta informasi lebih lanjut atas surat imbauan yang diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Wtansoppeng (Rabu, 27/7).
Musri, wajib pajak yang juga merupakan ketua dari salah satu kelompok masyarakat tani yang ada di Kabupaten Soppeng menghadap langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng dengan membawa sebuah surat imbauan yang telah diterima sebelumnya.
Affan selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Soppeng menjelaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh kelompok tani itu memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak disampaikan untuk Tahun Pajak 2021. Affan mengatakan kepada Musri bahwa itu adalah alasan utama kenapa surat imbauan itu terbit.
"Surat ini sebagai salah satu bentuk imbauan dan juga pengingat agar kedepannya dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktunya," jelas Affan selagi membaca isi dari surat tersebut.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Affan Ghiffari |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Arif Miftahur Rozaq |
- 30 kali dilihat