Wajib Pajak kunjungi kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura untuk melakukan konsultasi perpajakan terkait “Surat Cinta” di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Amlapura, Karangasem, Bali (Selasa, 18/10).

“Surat Cinta” begitulah sebutan untuk surat-surat yang diterima oleh wajib pajak, surat tersebut dikirimkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Salah satunya yang kerap dikirimkan adalah Surat Teguran untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Surat teguran tersebut diterbitkan oleh kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan peringatan terhadap wajib pajak yang sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum melaporkan SPT Tahunan.

Petugas TPT Ni Luh Westri mengungkapkan bahwa dengan memberikan surat teguran dapat menyadarkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagian besar wajib pajak yang datang mengaku lupa melaporkan SPT Tahunannya dan adapun yang belum melapor karena tidak mengetahui mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Pelaksana I Nyoman Dhiki Widarjyotinata membenarkan hal tersebut, ditambah lagi dengan kondisi Provinsi Bali pada tahun sebelumnya hingga kini banyak pengusaha yang menutup usahanya sehingga wajib pajak mengira jika tidak ada penghasilan maka tidak melaporkan SPT Tahunan juga.

Padahal jika melirik pada UU No 7 Tahun 2021 wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun walaupun wajib pajak selama tahun berjalan tidak memiliki penghasilan selama status NPWPnya masih aktif.

“Untuk Kedepannya kami harapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, jika mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak dapat datang ke KP2KP Amlapura atau menghubungi media sosial resmi KP2KP Amlapura, dengan senang hati kami akan melayani,” tutup Dhiki.

 

Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana