“Saya ingin memberikan klarifikasi terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang saya terima tempo hari,” kata Antonius Sutedjo salah seorang wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Rabu, 23/8).

Ia datang ke KPP Pratama Denpasar Barat sebagai perwakilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. Kedatangan disambut baik oleh Yudiana salah seorang account representative KPP Pratama Denpasar Barat.

Yudiana pada kesempatan tersebut kembali mengingatkan wajib pajak apabila penerima SP2DK tidak perlu khawatir mengklarifikasi laporan SPT-nya. Wajib pajak mendapat kesempatan menjawab SP2DK yang diterima maksimal 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat, tanggal kirim, dan/atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepadanya.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut dilakukan pembahasan yang mendetail terkait SP2DK yang diterima oleh wajib pajak sehubungan dengan adanya perbedaan data. Di akhir pembahasan wajib pajak berjanji akan melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 yang ternyata masih kurang bayar.

Yudiana berharap, wajib pajak yang menerima SP2DK agar bisa memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat, tanggal kirim, dan/atau tanggal penyerahan SP2DK. Pada dasarnya SP2DK berfungsi untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam bentuk reviu ataupun pemberian klarifikasi. 

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: I Gede Suarmika
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.